Sistem Informasi PPNPN DPR RI


PPNPN berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-31/PB/2016 adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Administrasi PPNPN di DPR RI dikelola oleh Bagian Tata Usaha Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI dibawah koordinasi Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan dan Deputi Bidang Persidangan, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Sistem Informasi PPNPN DPR RI berfungsi sebagai pusat informasi bagi masyarakat mengenai PPNPN di DPR RI dan juga sebagai media pengelolaan data sehingga personil PPNPN yang bekerja di DPR RI dapat melakukan penambahan, perubahan maupun perbaikan data secara online.

 

;